Jurus Baru Antimacet, Jam Masuk Kerja Diubah

 Wacana lama mengatasi kemacetan dengan mengubah jam masuk dan pulang kerja di Jakarta segera direalisasikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematangkan hasil kajian yang telah dibuat atas kebijakan baru ini. 

Kepastian rencana pengubahan jam masuk kerja ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. "Rencana lama ini akan kami lanjutkan," kata Udar.

Pengaturan jam masuk kantor ini akan digelar dengan memakasi sistem zonasi. Masing-masing wilayah di DKI Jakarta akan berbeda untuk waktu masuk kantornya.

Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, jam masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB. Jakarta Barat dan Jakarta Timur pukul 08.00 WIB, sedangkan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Udar mengakui, aturan ini dulu sempat jadi wacana, namun belum diterapkan karena sektor swasta dan instansi pemerintah telah berbeda jadwal masuk maupun pulang kantor.

Padahal, kata dia, pengaturan jam masuk kerja cukup efektif untuk memecah konsentrasi massa pengguna jalan. Sebab model seperti ini telah diterapkan pada jam masuk sekolah yang masuk 30 menit lebih pagi. Dari pukul 07.00, dimajukan menjadi pukul 06.30.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan pemilihan waktu itu berdasarkan hasil survei terhadap jam masuk kantor swasta. Sebab beberapa perkantoran seperti di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat sudah ada yang menerapkan sistem masuk yang berbeda.

Data konsultan transportasi, PT Pamintori, menunjukkan, sebanyak 45,28 persen perkantoran swasta di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara sudah menerapkan jam masuk kantor pukul 07.30 WIB. 

Sebanyak 38,92 persen masuk pukul 08.00 WIB, dan sebanyak 15,8 persen masuk pukul 09.00 WIB.

Hasil survei juga menunjukkan, sebanyak 30 persen perkantoran swasta di Ibu Kota berada di kawasan Jakarta Pusat, 51 persen di Jakarta Selatan, 9 persen di Jakarta Barat, 5 persen di Jakarta Utara, dan 5 persen perkantoran swasta berada di kawasan Jakarta Timur.

Sejatinya, pengubahan jam masuk ini sudah diterapkan untuk sekolah di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memajukan jam masuk sekolah 30 menit lebih awal menjadi pukul 06.30 WIB. 

Pembagian jam masuk sekolah ini diklaim Prijanto telah mampu mengurangi kemacetan di Jakarta 6-10 persen di sejumlah wilayah. 

Prijanto yakin dengan pengubahan kerja masuk kantor swasta dan pemerintah ini bisa mengurangi kemacetan hingga 26 persen.

Namun, rencana pengubahan jam kerja bagi karyawan swasta ditanggapi beragam para pekerja.

Priyo Sarwo Edi, pekerja swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menganggap pengaturan jam kerja bagi pekerja swasta terlalu memaksakan. Karena jam efektif kerja selama ini sudah diatur secara bersamaan.

"Banyak rencana kerja yang tidak bisa diatur antar wilayah," ujar Priyo.

Dilza, karyawan di bilangan Sudirman bisa memahami kebijakan ini. "Ya selama jam kerjanya nggak bertambah nggak masalah. Tapi apakah kebijakan ini bisa mengurangi macet?" ujar Dilza.

Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Soetanto Suhodo yang dihubungi VIVAnews, menganggap kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah hal yang paling logis untuk mengurangi kemacetan.

Penjadwalan pengunaan jalan di Jakarta perlu dilakukan untuk mengurangi pelaku perjalanan yang turun ke jalan secara bersamaan.

"Tapi pemerintah DKI harus konsisten dan jangan tarik ulur," ujar Soetanto.

Namun kata Soetanto, kebijakan ini membutuhkan adaptasi dari para penguna jalan. Yang paling penting adalah tidak mengurangi durasi aktivitas bekerja karena penjadwalan ini.

Jika penjadwalan pengunaan jalan sudah berjalan dengan baik, secara tidak langsung kebijakan ini akan diikuti sektor usaha yang lainnya, seperti pertokoan dan restoran. (hs)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.